Pastikan Penuhi Persyaratannya, Hanya Golongan Ini yang Akan Menerima BLT UMKM 2022 Awal Tahun 2022

19 Januari 2022, 19:50 WIB
Pastikan memenuhi persyaratannya, hanya golongan ini yang akan menerima BLT UMKM 2022 awal tahun 2022. /Pixabay

KEDUTODAY.COM - Pemerintah memutuskan akan kembali mengalirkan bantuan langsung tunai bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM 2022.

Tujuan pemberian BLT UMKM 2022 atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yaitu untuk membantu pelaku usaha bertahan dari pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan keputusannya terkait BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

Baca Juga: Luar Biasa, Turnamen Tenis Australia Open 2022 Bermitra dengan Decentraland dan Bisa Dinikmati Via Metaverse

Setiap penerima BLT UMKM akan menerima Rp600 ribu dengan jumlah penerima BLT UMKM yang diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga.

Kelompok penerima bantuan tersebut terdiri dari, 1 juta orang dari kelompok PKL dan pemilik warung.

Sementara 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.

Baca Juga: Para Jomblo Perlu Tahu, ini 7 Tips Khusus Bagi Pria yang Mampu Melelehkan Hati Wanita

Pencairan BLT melalui program pemerintahan Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan mulai diberikan pada kuartal 1.

Berikut kriteria, syarat penerima, dan cara cek BLT UMKM 2022:

Kriteria Penerima BLT UMKM 2022

  1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
  4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
  5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
  6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
  7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga

Baca Juga: 6 Cara ini Mampu Mengetahui Jika Seseorang Diam-diam Tidak Menyukai Anda

Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022

  1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
  2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
  4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM

Baca Juga: Bisa untuk Beli Rumah Mewah, Ini 5 Harga Hotel Termahal di Dunia, Harganya Sampai Miliaran Per Malam!

Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp 600 ribu.

Pastikan setiap calon penerima BLT UMKM 2022 telah memenuhi persyaratan yang sesuai agar dapat mencairkan bantuannya.***

Editor: Dedi Risky

Tags

Terkini

Terpopuler