KEDUTODAY.COM - Kabar gembira, pemerintah memutuskan akan kembali mengalirkan bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.
Tujuan pemberian BLT UMKM 2022 atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yaitu untuk membantu pelaku usaha dari pandemi Covid-19.
Keputusan ini telah disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan persetujuan Presiden Joko Widodo terkait ‘front loading’ BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.
Besaran BLT yang akan diterima Rp600 ribu dengan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga.
Kelompok penerima bantuan tersebut terdiri dari, 1 juta orang dari kelompok PKL dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.
Pencairan BLT melalui program pemerintahan Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan mulai diberikan pada kuartal 1.
Baca Juga: 3 Persyaratan Wajib Pengajuan KUR di Bank Mandiri Tahun 2022, Simak Penjelasannya
Berikut kriteria, syarat penerima, dan cara cek BLT UMKM 2022: