KEDUTODAY.COM – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah untuk pekerja atau buruh pada tahun 2022.
Syarat penerima BSU yaitu:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Sementara dirancang untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta
- Pekerja atau buruh yang masih terdaftar sebagai peserta peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip KeduToday.com dari laman kemnaker.go.id, Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Siap-Siap Tahun 2022 BSU Akan Cair Lagi, Apa Saja Persyaratannya? Simak Selengkapnya di Sini
Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2020 dan 2021 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah dengan syarat penerima yang berbeda.