Perbedaan Akad Mudharabah dan Akad Wadiah di Tabungan Haji BSI, Kenali Dulu Sebelum Memutuskan!

- 16 Agustus 2022, 16:00 WIB
Perbedaan Akad Mudharabah dan Akad Wadiah di Tabungan Haji BSI, Kenali Dulu Sebelum Memutuskan!
Perbedaan Akad Mudharabah dan Akad Wadiah di Tabungan Haji BSI, Kenali Dulu Sebelum Memutuskan! /Unsplash/Thowfiqu Barbhuiya

KEDUTODAY.COM - Tabungan haji BSI menggunakan 2 akad yang berbeda, yakni akad mudharabah dan akad wadiah. Kenali perbedaan keduanya di artikel ini.

Tabungan haji BSI merupakan tabungan yang diperuntukkan khusus untuk menyimpan dana haji bagi umat muslim yang hendak pergi ke tanah suci.

Mengingat daftar haji memakan biaya yang tidak sedikit, tabungan haji BSI bisa menjadi salah satu alternatif alat bantuan perencanaan.

Baca Juga: Daftar Haji dengan Tabungan Haji BSI, Ini 6 Keuntungan yang Bisa Anda Dapat

Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan 2 pilihan akad bagi produk tabungan haji BSI, yaitu menggunakan akad mudharabah dan akad wadiah.

Apa itu akad mudharabah dan akad wadiah?

Sebelum memahaminya, simak terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi saat ingin membuka tabungan haji BSI berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Haji Online 2022 Pakai Tabungan Haji BSI, Lakukan Ini agar Dapat Nomor Porsi

1. Nasabah perorangan membuka rekening tabungan haji BSI dengan menunjukkan KTP dan NPWP.

  • Nasabah Tabungan Haji Indonesia:

- Nasabah adalah umat Islam (perorangan) yang berumur minimal atau di atas 17 tahun atau sudah menikah dan berminat menunaikan ibadah haji.

Halaman:

Editor: Nisa Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah