KJMU Tahap 2 Sudah Dibuka, Cek Besaran Dananya di Sini Beserta Link, Syarat dan Pendaftarannya

- 22 Agustus 2022, 15:45 WIB
KJMU Tahap 2 Sudah Dibuka, Cek Besaran Dananya di Sini Beserta Link, Syarat dan Pendaftarannya
KJMU Tahap 2 Sudah Dibuka, Cek Besaran Dananya di Sini Beserta Link, Syarat dan Pendaftarannya /Instagram dkijakarta

KEDUTODAY.COM - KJMU adalah bantuan yang diberikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS yang berasal dari keluarga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik.

KJMU adalah bantuan yang merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.

KJMU adalah bantuan biaya untuk peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS yang berasal dari keluarga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Cek Status KJP Plus 2022 di Sini, Klik Link kjp.jakarta.go.id: Jangan Sampai Terlewat

KJMU adalah bantuan yang diberikan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran KJMU Tahap 2 sudah dibuka sejak 22 Agustus 2022 dan akan ditutup pada 2 September 2022.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022. Yuk cek infografik berikut untuk lengkapnya!, Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id. Yuk, lanjut kuliah dengan KJMU!" tulis disdikdki pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Transmart Palembang: Sayap-Sayap Patah, 12 Cerita Glen Anggara, Pengabdi Setan 2, Dll

Melansir dari Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta @disdikdki, besaran dana yang diterima penerima KJMU adalah sebesar Rp9.000.000/semester.

Dana KJMU tersebut diberikan kepada mahasiswa sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN/PTS serta biaya pendukung personal seperti bantuan biaya hidup berupa biaya buku,makanan bergizi, transportasi,perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.

Halaman:

Editor: Dedi Risky

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah