Apa Benar BLT Gaji atau BSU Akan Cair Tanggal 9 September 2022? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 8 September 2022, 21:28 WIB
Apa Benar BLT Gaji atau BSU Akan Cair Tanggal 9 September 2022? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Apa Benar BLT Gaji atau BSU Akan Cair Tanggal 9 September 2022? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah /Antara/Yudhi Mahatma

KEDUTODAY.COM – Apa benar BLT Gaji atau BSU akan cair tanggal 9 September? Apa kata Menaker Ida Fauziyah?

Berita BLT Gaji atau BSU akan cair tanggal 9 September menjadi trending.

Sejak diumumkannya penerimaan BLT Gaji atau BSU, bantuan tersebut dikabarkan akan cair pada September 2022 ini.

Baca Juga: BSU Bakal Cair Tanggal 9 September 2022, Klik Link bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Para pekerja atau buruh sejak awal September sudah menantikan pencairan BLT Gaji atau BSU.

Pemerintah telah menyiapkan dana total untuk BSU sebesar Rp9,6juta triliun.

Saat ini, pihak Kemnaker telah selesai melakukan pendataan penerima BSU.

Penerima BSU atau BLT Gaji tinggal menunggu dari pihak Kemenkeu apakah sudah siap untuk langsung mencairkannya.

Pemberian bantuan subsidi upah tersebut diberikan pemerintah sebagai imbas para pekerja atau buruh yang terkena dampak kenaikan harga beberapa bahan pokok.

Baca Juga: Tidak Perlu Lagi Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tiap Bulan, Begini Cara Daftar Bansos PBI JK

Seperti kita ketahui bahwa pemerintah baru saja menetapkan kenaikan harga BBM subsidi.

Otomatis akan berimbas pada naiknya berbagai harga kebutuhan sehari-hari.

Anda tidak dapat langsung mendaftarkan langsung sebagai penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda hanya bisa mendaftar melalui pihak HRD di mana Anda bekerja atau dari pihak HRD akan secara otomatis mendaftarkan karyawannya yang memenuhi aturan sebagai penerima BSU atau BLT Gaji.

Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI JK? Ternyata Berbeda dengan Bansos yang Lain, Begini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Tidak semua pekerja atau buruh akan menerima BSU, berikut syarat penerimanya:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Berikut cara cek status apakah sebagai penerima BSU 2022 atau bukan:

  1. Masuk ke lamanbsu.kemnaker.go.id
  2. Daftar akun apabila Anda belum memilikinya.
  3. Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan teks di nomor ponsel Anda.
  4. Kemudian login ke akun Anda
  5. Anda diminta untuk melengkapi data diri secara lengkap seperti foto profil, informasi, status pernikahan, dan tipe lokasi
  6. Kemudian cek notifikasi apakah Anda sebagai 'Calon Penerima BSU' atau bukan

Apakah benar BLT Gaji atau BSU akan cair tanggal 9 September?

Baca Juga: 3 Manfaat Kartu Prakerja yang Perlu Kamu Tahu, Salah Satunya Bisa dapat Insentif Rp600 Ribu per Bulan

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker dikutip oleh KeduToday.com dari laman kemnaker.go.id.***

Editor: Dedi Risky


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah