KEDUTODAY.COM - Simak batas akhir pencairan BSU tahap 5 senilai Rp600 ribu pada artikel berikut ini.
Penyaluran BSU tahap 5 tahun 2022 baur saja dilakukan sejak 13 Oktober 2022 lalu, namun pertanyaan mengenai batas akhir pencairan sudah mulai bermunculan.
Mulai hari ini, pemerintah juga telah melaksanakan pencairan BSU melalui Kantor Pos bagi penerima yang tak memiliki rekening Himbara.
Baca Juga: Lirik Lagu Bojo Loro yang Viral di TikTok, Dinyanyikan oleh Denny Caknan, Happy Asmara dan Yeni Inka
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika mendampingi Presiden Jokowi, saat meninjau langsung pemberian subsidi gaji kepada pekerja yang ada di Bandung, pada Kamis 13 Oktober 2022.
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia mulai minggu depan," kata Ida seperti dikutip KeduToday.com dari Antara.
Selain itu, Ida juga memastikan bahwa penyaluran BSU tahap 5 sebesar Rp600 ribu ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sejak penyaluran berbagai bansos di masa pandemi 2020.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi para pekerja swasta untuk bisa menerima BSU tahap 5 senilai Rp600 ribu.