KEDUTODAY.COM - Pemerintah saat ini telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5.
BSU tahap 5 senilai Rp600 ribu telah disalurkan ke rekening masing-masing penerima sejak Rabu, 12 Oktober 2022.
Namun, bagi pekerja yang tak memiliki rekening Bank Himbara bisa melakukan pencairan melalui Kantor Pos.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan BSU tahap 5 senilai Rp600 ribu kepada 325 ribu pekerja.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini disalurkan dengan target 14,6 juta pekerja di Indonesia tanpa ada potongan sepeser pun.
Penyaluran BSU seharusnya sudah memasuki tahap 6 sejak Senin kemarin, namun belum ada pencairan pada pekerja.
Kemunduran pencairan BSU tahap 6 ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi pada 17 Oktober 2022.
Dia menjelaskan bahwa Kemnaker belum menerima data pekerja yang akan mendapatkan BSU tahap 6 sebesar Rp600 ribu.