KEDUTODAY.COM – Besaran iuran BPJS Kesehatan kerap kali dipertanyakan oleh masyarakat yang belum ikut BPJS atau yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan bisa dibilang sebagai asuransi kesehatan yang dibentuk oleh Pemerintah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Besaran tariff iuran BPJS Kesehatan yang berlaku tahun 2022 berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 mengenai perubahan kedua atas PP Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Syarat dan Link Pendaftaran Rawat Jalan Online RSUD Soeroto Ngawi
Berikut rincian daftar iuran BPJS Kesehatan Mandiri yang berlaku tahun 2022 berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.
Kategori BPJS PBI
Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran yang merupakan keluarga tidak mampu maka iuran dibayar oleh Pemerintah.
Kategori Pekerja Pemerintah PNS dan BUMN serta Veteran
1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar lima persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.