KEDUTODAY.COM - Simak bagaimana cara untuk mengisi e-HAC. Temukan panduan untuk Anda yang ingin mudik menggunakan pesawat di artikel ini.
Musim libur Lebaran 2022 semakin dekat. Dalam konferensi pers secara daring di Istana Bogor, Rabu 6 April 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan libur dan cuti bersama Lebaran 2022 akan berlangsung selama empat hari.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Kapan Libur Cuti Bersama Lebaran 2022, Ini Penjelasan Jokowi
Hal ini tentunya disambut kegembiraan oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia, apalagi sekarang masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan tradisi mudik seperti sedia kala.
Namun, ada aturan aturan tambahan bagi Anda yang akan melakukan mudik pada libur Lebaran 2022 besok.
Untuk Anda yang mudik menggunakan moda transportasi udara, ada sedikit syarat yang harus kamu jalani selain vaksin booster dan SWAB.
Baca Juga: Simak Cara Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran Idul Fitri 1443 H, BI Siapkan Rp175,26 Triliun
Bagi pengguna moda transportasi udara, pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.
Editor: Nisa Hidayat