Puasa Hari Tarwiyah menginstal dosa, dan puasa Hari Arafah menginstal dosa dua tahun. ( Jamiul Ahadits, XIV, 34 ).
Hari arafah disebut sebagai hari yang paling utama (afdlol al ayyam), karena puasa Arafah dapat memperbaiki dosa dua tahun. Diriwayatkan Imam Muslim:
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ مِنْ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ
“Tidak ada hari yang lebih banyak dari Allah yang dikeluarkan dari api neraka selama hari Arafah.”
Arafah puasa hanya disunnahkan untuk yang bukan jamaah haji, sedangkan untuk yang sedang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan, meskipun kuat melaksanakannya.
Alasannya, karena ittiba ‘untuk sunnah Nabi. Jika tetap melakukan puasa, maka hukumnya khilaful aula.
Hal itu berbeda dengan pendapat Imam Nawawi yang menganggapnya makruh.
Namun, jika sudah tiba di Arafah pada malam hari, maka tidak dimakruhkan, disetujui asy Syafi’i dalam kitab al-Imla’. ( Asnal Mathalib , V, 385)