Gaji ke 13 Pensiunan 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Resminya

3 Juli 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi - Gaji ke 13 Pensiunan 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Resminya //PIXABAY/Mohamad Trilaksono

KEDUTODAY.COM - Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 2022 untuk ASN, TNI, dan POLRI serta pensiunan segera tiba

Apakah pencairannya serentak? Kapan gaji ke-13 pensiunan 2022 cair?

Mulai 24 Juni 2022 lalu, pensiunan, ASN, TNI, dan POLRI dapat mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM.

Pencairan tersebut dimulai pada awal Juli 2022, yakni tanggal 1 Juli 2022.

Baca Juga: Apa Arti Jazakumullah Khairan Katsiran? Begini Cara Menjawab dengan Benar

Hal ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan untuk semua pegawai negeri yang ada di Indonesia.

Pasalnya, jumlah yang dicairkan juga terbilang tak sedikit dan benar-benar sedang ditunggu oleh sebagian besar masyarakat.

Kabar ini telah disampaikan Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 2022.

Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 di bulan Juli.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.

Baca Juga: Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya Unggah Jejak Eril Delivering Happiness: Antar Jemput Pengantin

"Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. Tahun ajaran baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," kata Sri Mulyani kepada awak media pada Sabtu, 18 Juni 2022.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa besaran anggaran pencairan untuk gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.

"Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13)," sambungnya.

Gaji ke-13 tahun ini akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Baca Juga: Gara-Gara Terra Luna, Satu Keluarga di Korea Menenggelamkan Diri di Pulau Wando

Gaji ke-13 sedang dalam proses pencairan saat ini, di mana dijadwalkan mulai tanggal 23 Juni 2022 akan dilaksanakan pencocokan data gaji.

Kemudian pada 24 Juni 2022 akan dilaksanakan pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13 kepada Kementerian Keuangan.

Jika semuanya berjalan lancar, pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Lalu berapa besaran gaji ke-13 dan tukin untuk PNS tahun ini? Berikut perkiraan besaran gaji ke-3 dan tukin PNS tahun 2022.

Pembayaran gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Asam Urat Kambuh? Coba Ikuti Nasehat dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Gaji ke-13 bersumber dari APBN untuk PNS, PPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara.

Adapun besaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan maksimal 50 persen.

Seperti diketahui, jumlah gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:

Gaji Pokok PNS Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji Pokok PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Profil Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat yang Terkenal dengan Karya Arsitekturnya 

Gaji Pokok PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji Pokok PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jumlah gaji pokok tersebut kemian akan ditambahkan dengan tunjangan dan lain-lain, lalu jumlahnya tergantung pada jabatan dan golongan masing-masing PNS.

Besaran Tukin (Tunjangan Kinerja)

Besaran tukin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Nilai tukin terendah adalah Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Nilai tukin tertinggi adalah Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Demikian jadwal terbaru pencairan gaji ke-13 tahun 2022.***

Editor: Dedi Risky

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler