6 Syarat Mendapatkan Bantuan BLT BBM 2022, Segera Cek di Sini

27 September 2022, 17:36 WIB
Cek bansos.kemensos.go.id, Segera Daftarkan Diri Anda Untuk Cairkan BLTM BBM 2022 /

 

KEDUTODAY.COM -  Pemerintah kembali meluncurkan bantuan berupa BLT BBM yang dapat dicairkan pada periode tertentu.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan BLT BBM, dapat mengeceknya melalui link bansos.kemensos.go.id.

Sebelum mengetahui cara cek BLT BBM 2022 ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bantuan dapat dicairkan.

Untuk yang belum mengetahui mengenai BLT BBM, Bantuan Langsung Tunai (BLTBBM sebesar Rp 600 ribu ini sudah resmi diluncurkan.

Adapun jumlah bantuan per bulan diberikan sebanyak Rp150.000, namun dibagikan dalam dua periode sehingga dalam satu periode pencairan, masyarakat akan mendapatkan Rp300.000.

Baca Juga: BLT UMKM Segera Cair! Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 dengan HP, Gampang Banget Begini Caranya

Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat 6 hal yang perlu diperhatikan agar bantuan BLT BBM Anda dapat dicairkan di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM berikut lampirannya karena merupakan satu kesatuan.
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, perlu melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Baca Juga: Apa itu BPUM 2022? Segera Cek di eform.bri.co.id/bpum untuk Tahu Penerima BLT UMKM Rp600.000

Setelah memperhatikan 6 hal di atas,  langkah selanjutnya adalah Anda harus cek apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan BLT BBM ini.

Berikut ini cara cek penerima bantuan BLT BBM melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id 
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP 
4. Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode 
5. Apabila kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru Kemudian, klik "cari data".

Baca Juga: Mudah, Cukup Siapkan KTP! Simak 6 Cara Mendapatkan BLT BBM dari Pemerintah Tahun 2022

Pencairan BLT yang masuk ke ranah Kementerian Sosial (Kemensos) ini pun menjelaskan bahwa pencairan bantuan dilaksanakan dalam besaran Rp 300 ribu sebanyak dua kali, dimulai September 2022, memanfaatkan fasilitas PT Pos Indonesia.

Jika memenuhi syarat di atas, Anda bisa mendaftar menjadi penerima manfaat BLT BBM dengan cara sebagai berikut.

1. Masuk ke laman e-form BNI di banpresbpum.id.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Klik menu “Cari”. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, Anda bisa mencairkan dana langsung ke kantor BNI. 

4. Bisa juga dengan menggunakan e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT BBM dari Pemerintah Tahun 2022, Mudah! Cukup Kunjungi Link Ini

6. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar.

7. Klik menu “Proses Inquiry”.

8. Layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak.

9. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan datang ke kantor BRI setempat

10. Bawa dokumen seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Demikian informasi lengkap mengenai 6 syarat mendapatkan bantuan BLT BBM.***

Editor: Dedi Risky

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler