Pastikan Penuhi Persyaratannya, Hanya Golongan Ini yang Akan Menerima BLT UMKM 2022 Awal Tahun 2022

- 19 Januari 2022, 19:50 WIB
Pastikan memenuhi persyaratannya, hanya golongan ini yang akan menerima BLT UMKM 2022 awal tahun 2022.
Pastikan memenuhi persyaratannya, hanya golongan ini yang akan menerima BLT UMKM 2022 awal tahun 2022. /Pixabay

KEDUTODAY.COM - Pemerintah memutuskan akan kembali mengalirkan bantuan langsung tunai bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM 2022.

Tujuan pemberian BLT UMKM 2022 atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yaitu untuk membantu pelaku usaha bertahan dari pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan keputusannya terkait BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

Baca Juga: Luar Biasa, Turnamen Tenis Australia Open 2022 Bermitra dengan Decentraland dan Bisa Dinikmati Via Metaverse

Setiap penerima BLT UMKM akan menerima Rp600 ribu dengan jumlah penerima BLT UMKM yang diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga.

Kelompok penerima bantuan tersebut terdiri dari, 1 juta orang dari kelompok PKL dan pemilik warung.

Sementara 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.

Baca Juga: Para Jomblo Perlu Tahu, ini 7 Tips Khusus Bagi Pria yang Mampu Melelehkan Hati Wanita

Pencairan BLT melalui program pemerintahan Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan mulai diberikan pada kuartal 1.

Halaman:

Editor: Dedi Risky


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x