Berikut kriteria, syarat penerima, dan cara cek BLT UMKM 2022:
Kriteria Penerima BLT UMKM 2022
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
- Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
- Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga
Baca Juga: 6 Cara ini Mampu Mengetahui Jika Seseorang Diam-diam Tidak Menyukai Anda
Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
- Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
- Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
- Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp 600 ribu.
Pastikan setiap calon penerima BLT UMKM 2022 telah memenuhi persyaratan yang sesuai agar dapat mencairkan bantuannya.***