KEDUTODAY.COM - Kabar gembira bagi pekerja swasta di Indonesia karena pemerintah sudah menyalurkan BSU tahap 5 sejak Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain itu, terhitung Senin, 17 Oktober 2022, pemerintah juga menyalurkan BSU tahap 5 melalui Kantor Pos.
Namun, hanya status BSU Anda Telah Disalurkan yang bisa melakukan pencairan, bukan status Calon Penerima BSU maupun verifikasi untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos.
Setiap penerima BSU tahap 5 tahun 2022 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu yang turun hanya satu kali.
Sebelumnya, pencairan BSU tahap 5 telah disalurkan melalui rekening masing-masing buruh atau pekerja swasta melalui Bank Himbara.
Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai salah satu program untuk perlindungan sosial usai kenaikan harga BBM.
Berikut beberapa persyaratan untuk melakukan pencairan BSU tahap 5 di kantor pos.
1. Penerima BSU tahap 5 bisa langsung mengunjungi kantor pos setempat. Setiap Kantor Pos bisa melayani, meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili