Waduh!!! Mantan PM Mahathir Mohamad Katakan Malaysia Harusnya Klaim Singapura dan Kepulauan Riau

22 Juni 2022, 22:40 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad berbicara di sebuah acara di Selangor pada 19 Juni 2022. FOTO: SCREENGRAB DARI ASTRO AWANI/YOUTUBE /

KEDUTODAY.COM-Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan seharusnya Malaysia melakukan klaim atas Singapura dan Kepulauan Riau.

Dalam sejarahnya, Singapura memang pernah dimiliki oleh Johor.

Sehingga negara bagian Johor seharusnya bisa menuntut agar Singapura dikembalikan ke sana dan ke Malaysia.

"Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini," kata Mahathir seperti dikutip Kedutoday dari Straitstimes.

Baca Juga: Kenapa Elon Musk Belum juga Mengambil Alih Twitter, Rupanya ini Alasannya, Salah Satunya Banyak Akun Palsu

Mahathir menyesalkan pemerintah Malaysia lebih merasa berharga memenangkan kendali atas pulau Sipadan dan Ligitan.

“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” katanya.

Mantan perdana menteri berusia 96 tahun ini memang sering dikenal karena pernyataan kontroversialnya.

Mahathir menjelaskan, tanah melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ucok Bastian, Pelukis 'Penantian Kang Emil' yang Karyanya Dibeli Ridwan Kamil Rp10 Juta

Namun, sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.

"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan," katanya.

Ia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.

Mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu, dia berkata: "Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu."

Baca Juga: Lirik Lagu Qasidah Nasida Ria 'Bom Nuklir' Bikin Geger Warga Jerman

ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.

Pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Dr Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut. ***

Editor: Ruri Hidayat

Sumber: straitstimes

Tags

Terkini

Terpopuler