6 Syarat Utama Pendaftaran Online BINTARA TNI AD 2022, Simak di Sini

- 26 Januari 2022, 17:50 WIB
6 syarat utama pendaftaran online BINTARA TNI AD 2022, simak di sini
6 syarat utama pendaftaran online BINTARA TNI AD 2022, simak di sini //laman .ad.rekrutmen-tni.mil.id/

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

  • Administrasi
  • Kesehatan
  • Jasmani
  • Litpers
  • Psikologi

Baca Juga: Tanpa Marco Motta, Sudirman Andalkan Kecepatan Rico Simanjuntak di Sisi Kanan Persija untuk Gempur Persita

Persyaratan tambahan

  • Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
  • Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
  • Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  • Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
  • Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Baca Juga: Para Juri MasterChef Indonesia Season 9 Dibuat Kagum Dengan Misi Kontestan Ini, Siapa Dia?

Persyaratan khusus

Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.

Jadwal rekrutmen Bintara TNI AD 2022 Gelombang I (santri dan lintas-agama)

Pendaftaran online: 1 Januari sampai 20 Februari 2022

Daftar ulang dan validasi: 21 Februari sampai 4 Maret 2022

Halaman:

Editor: Dedi Risky


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x