PIKIRAN RAKYAT KEDU - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu mendesak KPU DKI Jakarta memberikan santunan sebesar Rp46 juta kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.
"Harusnya terima Rp46 juta termasuk bantuan biaya pemakaman," kata Simon di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.
Simon menuturkan hal ini merujuk kepada Keputusan KPU No 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu 2024.
Baca Juga: Driver Ojek Online Lecehkan Siswa SMP di Jakarta, Polisi: Tersangka Residivis Kasus Serupa
Disebutkan santunan kecelakaan kerja badan ad hoc, yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
"Harus dipastikan hak-hak petugas KPPS yang meninggal dipenuhi dan prosesnya tidak sulit," ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, dia menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya petugas KPPS, dan mendoakan yang terbaik untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.
Dia berharap penyelenggara Pemilu dapat mengevaluasi kejadian ini dengan belajar dari Pemilu 2019 lalu. Terlebih, nantinya di wilayah Jakarta Utara akan melakukan pemilu susulan pada Minggu, 18 Februari 2024.
Diharapkan para anggota KPPS ini sudah dicek kesehatannya dan dipastikan mampu bekerja secara maksimal pada hari H.
"Untuk TPS lain yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan/susulan agar dipastikan kembali semua petugas dalam kondisi fit," ujarnya.