4 Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Pemilih DPTb dan DPK, Batas Waktu hingga 7 Februari

- 1 Februari 2024, 07:23 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arnas Padda/

KEDU TODAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan batas waktu hingga 7 Februari 2024 bagi pemilih kategori DPTb dan DPK pindah TPS.

Perpanjangan waktu itu, lantaran KPU ingin memberikan kesempatan bagi pemilih Pemilu 2024 dengan kondisi-kondisi tertentu, untuk tetap mencoblos.

Sementara untuk syarat pindah memilih atau pindah TPS, masyarakat dapat mengurusnya sampai H-7 pemungutan suara.

Baca Juga: Indikasi KKB Egianus Kagoya Sandera Istri Pilot Phillip Mahrtens, Polisi: Itu Propaganda

Lalu, pemilih dengan kondisi seperti apa yang memenuhi syarat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024?

Utamanya dengan batas waktu pengurusan hingga H-7 hari pemungutan suara atau maksimal pada 7 Februari 2024 itu? Simak informasinya di bawah ini:

Empat Syarat Pindah Memilih hingga 7 Februari 2024

1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;

3. Tertimpa bencana alam;

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x