KEDU TODAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan batas waktu hingga 7 Februari 2024 bagi pemilih kategori DPTb dan DPK pindah TPS.
Perpanjangan waktu itu, lantaran KPU ingin memberikan kesempatan bagi pemilih Pemilu 2024 dengan kondisi-kondisi tertentu, untuk tetap mencoblos.
Sementara untuk syarat pindah memilih atau pindah TPS, masyarakat dapat mengurusnya sampai H-7 pemungutan suara.
Baca Juga: Indikasi KKB Egianus Kagoya Sandera Istri Pilot Phillip Mahrtens, Polisi: Itu Propaganda
Lalu, pemilih dengan kondisi seperti apa yang memenuhi syarat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024?
Utamanya dengan batas waktu pengurusan hingga H-7 hari pemungutan suara atau maksimal pada 7 Februari 2024 itu? Simak informasinya di bawah ini:
Empat Syarat Pindah Memilih hingga 7 Februari 2024
1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
3. Tertimpa bencana alam;