4 Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Pemilih DPTb dan DPK, Batas Waktu hingga 7 Februari

- 1 Februari 2024, 07:23 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arnas Padda/

4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

"Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih. Membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, Senin, 15 Januari 2024. 

Berikut perbedaan pemilih DPTb dan DPK pada Pemilu 2024:

1. Pemilih DPTb

Pemilih masuk DPTb apabila telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu. Pemilih tidak dapat menggunakan haknya memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di TPS lain.

2. Pemilih DPK

Pemilih yang memiliki identitas kependudukan masuk DPK apabila belum terdaftar dalam DPT. Dan juga, DPTb.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah