Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad Hoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, petugas yang meninggal dunia akan dapat santunan Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya.
Petugas ad hoc yang mengalami cacat permanen dapat santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16.500.000, yang luka sedang 8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman 10.000.0000 per orang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan hak anggota KPPS yang meninggal dunia, terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kami sudah minta KPU tingkat kota untuk diproses sesuai aturan yang ada," kata Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.***