Kemenag: Menteri Agama Gus Yaqut Tidak Bandingkan Suara Azan Dengan Suara Anjing

- 25 Februari 2022, 08:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Instagram/@gusyaqut/

KEDUTODAY.COM- Ramai soal pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala, Kementerian Agama (Kemenag) buka suara.

Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Menurutnya apa yang beredar dan viral di masyarakat dan jagad media sosial dinilai tidak tepat.

Baca Juga: Klub Liga Jerman FC Schalke 04 Hapus Logo Sponsor Utama Gazprom , Perusahaan Asal Rusia

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis 24 Februari 2022 seperti dikutip KeduToday.com dari laman Kemenag.

Ia menjelaskan, apa yang ingin dikatakan Gus Yaqut adalah soal toleransi dalam hidup bermasyarakat yang plural. Untuk itulah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Baca Juga: Pemilik Chelsea Roman Abramovich Dilarang Miliki Klub Sepakbola di Inggris, Seluruh Aset Diminta untuk Disita

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," jelasnya.

Baca Juga: Penyebab Rusia dan Ukraina Perang? Begini Kronologi, Peristiwa Sejarah dan Hubungan Kedua Negara

Menurutnya, Menteri Agama mencontohkan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

"Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," tuturnya.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan, Lesti Kejora dan Rizky Billar Segera Luncurkan Leslar Metaverse dan Leslar Coin, Latah?

Dalam surat edaran ini, kata dia, juga tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Surat edaran menteri agama diterbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Baca Juga: Kronologi dan Rentetan Peristiwa Penting Sejarah Politik Ukraina Sejak Lepas dari Uni Soviet Hingga Sekarang

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," katanya. ***

Editor: Ruri Hidayat

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah