Ini Alasan Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang JHT Dibatalkan Menaker Ida Fauziyah?

- 2 Maret 2022, 16:57 WIB
Ilustasi Ini Alasan Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang JHT Dibatalkan Menaker Ida Fauziyah?
Ilustasi Ini Alasan Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang JHT Dibatalkan Menaker Ida Fauziyah? /bpjsketenagakerjaan.go.id

KEDUTODAY.COM- Berikut adalah alasan kenapa Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang JHT dibatalkan Menaker Ida Fauziyah?

Usai menjadi polemik di ranah publik belakangan ini, akhirnya Menaker Ida Fauziyah membatalkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker No 2 Tahun 2022.

Dalam aturan baru tersebut, klaim JHT atau jaminan hari tua diatur hanya bisa diklaim jika pekerja/buruh sudah berusia 56 tahun.

Baca Juga: Prediksi Harga Ripple Hari Ini, XRP Naik 4 Persen Selama 24 Jam Terakhir, 2 Maret 2022

Menaker Ida Fauziyah menegaskan ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, yakni Permenaker 19/2015 bahkan dipermudah.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Menaker Ida Fauziyah dalam laman resmi Kemnaker dikutip Kedutoday.com, Rabu 2 Maret 2022.

Menurutnya, Kemenaker tengah melakukan komunikasi dengan pekerja dan buruh.

Baca Juga: Aliff Alli Biodata Lengkap Akun Instagram, Tanggal Lahir, Asal, Nama Anak, Istri, dan Perjalanan Karir

Kemnaker mencoba menampung aspirasi dari buruh/pekerja untuk bisa merevisi aturan JHT.

Halaman:

Editor: Ruri Hidayat

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah