KEDUTODAY.COM- Berikut adalah alasan kenapa Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang JHT dibatalkan Menaker Ida Fauziyah?
Usai menjadi polemik di ranah publik belakangan ini, akhirnya Menaker Ida Fauziyah membatalkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker No 2 Tahun 2022.
Dalam aturan baru tersebut, klaim JHT atau jaminan hari tua diatur hanya bisa diklaim jika pekerja/buruh sudah berusia 56 tahun.
Baca Juga: Prediksi Harga Ripple Hari Ini, XRP Naik 4 Persen Selama 24 Jam Terakhir, 2 Maret 2022
Menaker Ida Fauziyah menegaskan ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, yakni Permenaker 19/2015 bahkan dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Menaker Ida Fauziyah dalam laman resmi Kemnaker dikutip Kedutoday.com, Rabu 2 Maret 2022.
Menurutnya, Kemenaker tengah melakukan komunikasi dengan pekerja dan buruh.
Kemnaker mencoba menampung aspirasi dari buruh/pekerja untuk bisa merevisi aturan JHT.