KEDUTODAY.COM- Simak inilah sejumlah kemudahan bagi Calon TKI atau PMI yang hendak bekerja ke luar negeri tetapi modal terbatas. BP2MI siapkan Kredit Tanpa Agunan dan KUR.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomomian Airlangga Hartanto belum lama ini mengeluarkan Permenko No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Juga Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: 4 Negara ini Ngantri untuk jadi Tuan Rumah Setelah Piala Dunia 2022 Qatar
Kebijakan ini dinilai sangat menguntungkan masyarakat yang terdampak pandemi. Terutama juga bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
"Kebijakan ini sangat progresif, revolusioner, dan berpihak kepada rakyat, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani seperti dikutip KeduToday.com dari laman BP2MI, Kamis 10 Maret 2022.
Benny mengatakan, dalam Permenko Perekonomian sebelumnya, penyaluran KUR PMI menggunakan sistem linkage dan tidak bisa diterima secara langsung oleh PMI.
Baca Juga: 8 Tim Favorit Piala Dunia 2022 di Qatar, Siapa Jagoan Anda?
Sehingga harus menggunakan pihak ketiga, di mana bunga pinjamannya berubah menjadi 28,8%, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60%.