Gara-Gara Binary Option, Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun, Berapa Ancaman Hukuman untuk Doni Salmanan?

- 15 Maret 2022, 22:14 WIB
Gara-Gara Binary Option, Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun, Berapa Tahun Hukuman untuk Doni Salmanan?
Gara-Gara Binary Option, Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun, Berapa Tahun Hukuman untuk Doni Salmanan? /Instagram @donisalmanan

KEDUTODAY.COM - Indra Kesuma, Crazy Rich asal Medan yang dikenal dengan nama Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Dia diancam dengan hukuman 20 tahun penjara karena dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Brigjen Ahmad Ramadhan pada 24 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini, 5 Hal yang Harus Dilakukan Manchester United untuk Kalahkan Atletico Madrid

Dia mengatakan bahwa Indra Kenz akan mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun. Para penyidik telah menangkap yang bersangkutan dan akan segera menahannya usai penetapan sebagai tersangka.

Seperti diketahui binary option merupakan instrumen trading online yang cara kerjanya mengharuskan trader untuk menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Lalu apa itu Binomo? Binomo merupakan platform atau sebagai media yang menyelenggarakan trading untuk instrumen binary option.

Baca Juga: Ini Pembagian Jadwal Siaran Piala Dunia 2022 antara SCTV, Indosiar, Ochannel, Mentari TV, dan Vidio

Setelah Indra Kenz yang terlebih dahulu terkena jerat hukum, beberapa nama bahkan menjadi incaran pihak berwajib kini.

Halaman:

Editor: Dedi Risky


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah