Kenapa Kapal eks KRI Teluk Sampit 515 Dijual? Ini 3 Alasan yang Disetujui DPR

- 25 Maret 2022, 06:15 WIB
KRI Teluk Sampit 515, Ilustrasi DPR setujui penjualan Kapal TNI
KRI Teluk Sampit 515, Ilustrasi DPR setujui penjualan Kapal TNI /channel Youtube @roy bimantoro

 

KEDUTODAY.COM- DPR RI akhirnya menyetujui kapal eks KRI Teluk Sampit 515 dijual. Kenapa? Inilah 3 alasan yang disampaikan Kemenkeu ke anggota dewan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah melakukan penilaian (assesment) kapal eks KRI Teluk Sampit 515.

Dari hasil penilaian ini, kedua kementerian mengajukan permohonan untuk penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H di 35 Kota Seluruh Indonesia Mulai dari Aceh hingga Jayapura

Sesuai dengan surat Presiden RI, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara tersebut akhirnya disetujui Komisi I DPR RI.

Keputusan ini diambil melalui hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Hadir juga dalam rapat, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pada Kamis 24 Maret 2022 di Ruang Rapat DPR RI.

Baca Juga: Puasa 2022 Tinggal Menghitung Hari, Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1443 H pada Sabtu, 2 April 2022

Dalam rapat tersebut, sebelumnya Wamenkeu memaparkan hasil assesment sebagai bahan pertimbangan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515.

Halaman:

Editor: Ruri Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah