KEDUTODAY.COM- DPR RI akhirnya menyetujui kapal eks KRI Teluk Sampit 515 dijual. Kenapa? Inilah 3 alasan yang disampaikan Kemenkeu ke anggota dewan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah melakukan penilaian (assesment) kapal eks KRI Teluk Sampit 515.
Dari hasil penilaian ini, kedua kementerian mengajukan permohonan untuk penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515.
Sesuai dengan surat Presiden RI, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara tersebut akhirnya disetujui Komisi I DPR RI.
Keputusan ini diambil melalui hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.
Hadir juga dalam rapat, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pada Kamis 24 Maret 2022 di Ruang Rapat DPR RI.
Dalam rapat tersebut, sebelumnya Wamenkeu memaparkan hasil assesment sebagai bahan pertimbangan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515.