KEDUTODAY.COM - Simak penjelasan terkait kapan THR 2022 untuk karyawan swasta akan cair dan ketentuan serta cara menghitungnya.
Setiap menjelang momen Idulfitri, informasi terbaru terkait THR PNS 2022 dan gaji ke-13 hingga cara hitung THR karyawan swasta menjadi topik hangat perbincangan di jagat maya.
Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hal yang dinantikan para pekerja ketika menjelang hari raya setiap tahunnya.
Baca Juga: Berkendara Aman, Simpan Kontak Bengkel Mobil 24 Jam Wilayah Magelang
THR adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Seperti diketahui, dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Idulfitri.
Namun hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai THR 2022, baik untuk PNS atau ASN dan pegawai swasta.
Baca Juga: Yuk Intip Spesifikasi HP Realme C35 Serta Harganya yang Telah Tersedia di Indonesia Mulai Hari Ini
Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.