Mau Mudik Lebaran? Yuk Simak Syarat Mudik Lebaran Bagi Pelaku Perjalanan Mudik Idul Fitri 1443 H

- 4 April 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /Antara/Galih Pradipta/

KEDUTODAY.COM - Setelah melewati 2 tahun masa pandemi dengan berbagai aturan pembatasan dan larangan mudik dari pemerintah akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Ditahun 2022 ini, pemerintah kembali melonggarkan aturan dengan memperbolehkan kembali perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1443 H.

Keputusan pemerintah tersebut tentunya disambut oleh masyarakat dengan penuh suka cita.

Baca Juga: Resep Oreo Cheese Dessert Simpel Temani Takjil Buka Puasa Di Bulan Ramadhan

Hal ini karena sudah 2 tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur lebaran.

Dilansir dari dephub.go.id, berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama libur lebaran nanti mencapai 79,4 juta orang.

Animo yang tinggi ini harus dibarengi dengan kesiapan sarana dan prasarana transportasi agar aspek keselamatan tetap diutamakan dan protokol kesehatan tetap terjaga.

Baca Juga: Yang Hilang dari Bulan Ramadan Hari Ini, Yuk Kita Nostalgia dengan Bulan Puasa Ketika Sekolah Dulu!

Untuk mengatur pelaku perjalanan mudik Idul Fitri 1443 H nanti, Pemerintah telah merumuskan upaya-upaya serta aturan pencegahan untuk menciptakan suasana mudik yang aman, lancar.

Halaman:

Editor: Andika Saputra

Sumber: dephub.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah