Siap-Siap Para Trader, Aset Crypto Resmi Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei Besok, Intip Detailnya di Sini

- 7 April 2022, 17:02 WIB
Siap-siap para trader, aset crypto resmi dikenakan pajak mulai 1 Mei besok, intip detailnya di sini.
Siap-siap para trader, aset crypto resmi dikenakan pajak mulai 1 Mei besok, intip detailnya di sini. /Getty Images/Marc Bruxelle

KEDUTODAY.COM - Terhitung mulai 1 Mei 2022 besok, aset crypto resmi dikenakan pajak.

Kementrian Keuangan dan Ditjen Pajak mengumumkan akan mulai memungut pajak terhadap transaksi mata uang kripto.

Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @ditjenpajakri dan @kemenkeuri pagi tadi, Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: KlaProject Bekerja Sama dengan Pinot Luncurkan NFT Untuk Danai Kegiatan Amal Di Bulan Suci Ramadhan 2022

Aturan mengenai pengenaan pajak terhadap aset mata uang kripto tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022.

Pada PMK ini menyatakan bahwa aset kripto merupakan komoditi PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tersebut secara jelas mengatur secara jelas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

PMK tersebut mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan nilai (PPn) bagi penjual, penerima hasil maupun penambang aset crypto.

PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset crypto.

Baca Juga: Bitcoin dan Shiba Inu Kini Bisa Digunakan di Ribuan Mesin Penjual Otomatis di Amerika Utara Melalui PayRange

Jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa; Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.

Baca Juga: Shiba Inu dan Dogecoin Saat Ini Bisa Digunakan untuk Pembayaran Perusahaan Daging Kanada Melalui BitPay

Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.

Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.
Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.

Baca Juga: Tim Shiba Inu Segera Bocorkan Perkembangan Terbaru Terkait AMA dari Binance

Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1%. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.

"Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto," tulis pasal 30 ayat (3).

Pajak terhadap aset kripto ini secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal, 1 Mei 2022 mendatang.***

Editor: Dedi Risky

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah