KEDUTODAY.COM - Simak kronologi penangkapan dan pembongkaran persembunyian tersangka DNA Pro dengan omset hingga Rp330 miliar.
Bareskrim Polri berhasil membengkuk 2 orang tersangka kasus robot trading DNA Pro dengan omset downline mencapai Rp330 miliar.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah pihak berwenang berhasil menguak tempat persembunyian mereka.
Baca Juga: Hasil Race F1 GP Australia 2022: Charles Leclerc Juara dan Memimpin Puncak Klasemen Sementara
Dua tersangka tersebut yakni, Jerry Gunandar sebagai Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder Tim Octopus.
Keduanya berhasil ditangkap Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya pada Jumat, 8 April 2022 malam.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari Rp330 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers pada Sabtu, 9 April 2022.
Baca Juga: Wajib Kontan, Simak Rincian Aturan THR Pekerja 2022 dan Jadwal Pencairannya
Whisnu menjelaskan tim penyidik telah melakukan pengembangan kasus robot trading DNA Pro setelah menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang berstatus tersangka.