Kronologi Terkuaknya Persembunyian Tersangka DNA Pro dengan Omset Mencapai Rp330 Milyar

- 10 April 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi. Kronologi terkuaknya persembunyian tersangka DNA Pro dengan omset mencapai Rp330 miliar
Ilustrasi. Kronologi terkuaknya persembunyian tersangka DNA Pro dengan omset mencapai Rp330 miliar /Pixabay/Geralt

KEDUTODAY.COM - Simak kronologi penangkapan dan pembongkaran persembunyian tersangka DNA Pro dengan omset hingga Rp330 miliar.

Bareskrim Polri berhasil membengkuk 2 orang tersangka kasus robot trading DNA Pro dengan omset downline mencapai Rp330 miliar.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah pihak berwenang berhasil menguak tempat persembunyian mereka.

Baca Juga: Hasil Race F1 GP Australia 2022: Charles Leclerc Juara dan Memimpin Puncak Klasemen Sementara

Dua tersangka tersebut yakni, Jerry Gunandar sebagai Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder Tim Octopus.

Keduanya berhasil ditangkap Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya pada Jumat, 8 April 2022 malam.

"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari Rp330 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers pada Sabtu, 9 April 2022.

Baca Juga: Wajib Kontan, Simak Rincian Aturan THR Pekerja 2022 dan Jadwal Pencairannya

Whisnu menjelaskan tim penyidik telah melakukan pengembangan kasus robot trading DNA Pro setelah menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang berstatus tersangka.

Halaman:

Editor: Dedi Risky

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah