KEDUTODAY.COM – Simak Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri apakah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR atau tidak.
Kriteria pemudik yang perlu memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR atau tidak.
Seperti yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sejarah Hari Bumi yang Diperingati Setiap Tanggal 22 April, Buah Perjuangan Puluhan Tahun
Syarat melakukan mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR atau tidak perlu diketahui dan dipersiapkan oleh setiap orang sebelum melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Mudik sudah merupakan menjadi bagaian penting dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri bagi masyarakat Indonesia.
Bahkan mudik sudah menjadi suatu budaya dan identitas bagi mayoritas umat muslim di Indonesia.
Aktifitas mudik biasanya dilakukan oleh para perantau atau orang-orang yang bekerja atau berdomisili jauh dari kampung halaman.