KEDUTODAY.COM - Simak penjelasan apa itu CPO dan RBD Palm Olein, produk yang tidak boleh diekspor ke luar negeri mulai 28 April 2022.
Sebagai masyarakat awam, kita perlu mengetahui CPO dan RBD Palm Olein itu apa. Selain melarang dua produk tersebut, pemerintah juga melarang ekspor minyak goreng.
Pelarangan ekspor CPO, RBD Palm Olein dan minyak goreng bertujuan untuk kepentingan rakyat.
Baca Juga: Pemerintah Melarang Ekspor CPO Per 28 April 2022, Akankah Harga Minyak Goreng Kembali 14 Ribu?
Menurut Presiden Jokowi di laman instagramnya, sangat ironis Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia sampai mengalami kelangkaan minyak goreng.
Presiden Jokowi juga menambahkan, pelarangan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Beliau menghimbau kepada seluruh industri minyak sawit untuk terlebih dahulu memprioritaskan ketersediaan minyak goreng di Indonesia.
Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Indrasari Wisnu Wardhana Sebagai Tersangka Suap Minyak Goreng