Cek Daftar Tunggu Haji, Gunakan 2 Cara Ini

- 10 Mei 2022, 09:26 WIB
Kemenag RI sudah bagi kloter pemberangkatan jamaah haji.
Kemenag RI sudah bagi kloter pemberangkatan jamaah haji. /

KEDUTODAY.COM - Simak cara cek daftar tunggu haji dengan dua cara berikut ini.

Cara cek daftar tunggu haji bisa dilakukan oleh calon jemaah haji yang sudah terdaftar yang dibuktikan dengan tanda setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang mencantumkan nomor porsi.

Dengan melakukan cek daftar tunggu haji, Anda dapat memperkirakan tahun berapa akan berangkat haji.

Baca Juga: Apa yang Terjadi antara Amber Heard, Elon Musk, dan Cara Delevigne?

Nah, yang perlu di persiapkan sebelum melakukan pengecekan daftar tunggu haji Anda perlu mencatat atau mengingat nomor porsi dan tanggal lahir.

Jika kebetulan lupa dengan nomor porsi yang dimiliki, silakan menanyakan kepada petugas atau biro yang telah Anda pilih.

Adapun yang dimaksud nomor porsi merupakan identitas sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon haji non kuota.

Baca Juga: Profil dan Biodata Im Soo Hyang, Pemeran Oh Woo Ri di Drama Korea Woori The Virgin

Nomor porsi tersebut menandakan bahwa Anda merupakan calon haji legal atau resmi yang diakui atau masuk dalam daftar tunggu haji Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Halaman:

Editor: Andika Saputra

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah