Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
A. Jalur Pendaftaran
- Seleksi/Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Seleksi/Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan Covid-19
- Seleksi/Jalur Prestasi
Seleksi/Jalur Prestasi untuk SMA terdiri dari:
- Hasil Nilai Rapor Semester 1 s/d 5
- Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik
- Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik
Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMK terdiri dari:
- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
Baca Juga: Kevin/Ahsan Menambah Keunggulan Indonesia 2-0 Atas Jepang di Semifinal Piala Thomas 2022
- Seleksi Jarak Domisili
Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.