Syarat dan Mekanisme Pendaftaran PPDB SDLB/SMPLB/SMALB Kalteng 2022

- 16 Mei 2022, 22:18 WIB
Ilustrasi PPDB Tahun 2022
Ilustrasi PPDB Tahun 2022 /ditsmp.kemdikbud.go.id/

Calon peserta didik yang terdata melewati batas waktu pendaftaran, dapat diterima sebagai peserta didik di satuan pendidikan dalam rombongan kelas yang masih mencukupi.

Baca Juga: PPDB SMP Kota Kediri Tahun Pelajaran 2022/2023: Lengkap Jadwal, Persyaratan, Link Pendaftarannya

Seleksi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dilakukan melalui verifikasi dokumen persyaratan umum dan dokumen hasil penilaian sesuai dengan jenis kekhususan calon peserta didik.

Apabila pendaftar melebihi rombel, maka sekolah dapat melakukan seleksi berdasar tempat tinggal calon peserta didik dan ketersediaan jenis layanan ketunaan yang ada di sekolah.

Kelulusan calon peserta didik diputuskan berdasarkan persyaratan dan mekanisme PPDB SLB yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jalur, Jadwal dan Daya Tampung PPDB SMP Kabupaten Malang Periode 2022/2023 

Kelulusan calon peserta didik baru diumumkan melalui keputusan kepala sekolah.

Demikian informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDLB/SMPLB/SMALB Kalteng 2022 di Provinsi Kalteng.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silakan mengunjungi laman resmi melalui link disdik.kalteng.go.id.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2022 Kapan Dibuka? Simak Jadwal dan Persyaratan PPDB Jakarta 2022

Halaman:

Editor: Andika Saputra


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah