Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi 2022, Bisa Pakai HP

- 19 Mei 2022, 07:32 WIB
Cara daftar NPWP online.
Cara daftar NPWP online. /tangkapan layar instagram/@npwp_online_indonesia

KEDUTODAY.COM - Simak syarat dan tata cara daftar NPWP online orang pribadi berikut ini.

Sekarang pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara online.

Pembayaran pajak secara online ini tentunya akan mempermudah masyarakat yang wajib memiliki NPWP.

Baca Juga: Teks Pidato Sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalam Peringatan ke-114 Hari Kebangkitan Nasional

Pendaftaran NPWP secara online akan lebih efisien karena menghemat waktu dan biaya.

Pemerintah saat ini sudah memberikan layanan pengurusan NPWP melalui DJP Online dengan mengakses ereg.pajak.go.id/daftar.

Dengan adanya layanan melalui laman tersebut kini daftar NPWP dapat dilakukan di mana saja.

Baca Juga: Profil dan Biodata lengkap Kim Sae Ron, Mantan Artis Cilik Korea Tersandung Skandal DUI

NPWP merupakan salah satu kelengkapan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Bagi yang ingin mendaftarkan NPWP tidak harus datang ke kantor pajak cukup melalui handphone.

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP orang pribadi secara online, tentukan kategori terlebih dahulu karena syarat pendaftaran NPWP berbeda-beda antara satu kategori dengan yang lainnya.

Baca Juga: Kapan Hari Ayah Sedunia 2022? Ini Sejarahnya dan Cara Merayakannya

Melansir laman resmi pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:

1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Baca Juga: Ke-114! Inilah Ungkapan Penggugah Semangat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 2022

2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak

Baca Juga: Kapan Thor Love and Thunder Rilis di Indonesia? Simak Penjelasan Lengkap, Sinopsis dan Daftar Pemainnya

4. Warisan Belum Terbagi.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Menyiapkan persyaratan

Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan persyaratan sesuai dengan kategori seperti tersebut di atas.

Selengkapnya mengenai syarat NPWP orang pribadi dapat dilihat melalui link di bawah ini: KLIK DI SINI

Baca Juga: Lihat Profil Saddil Ramdani, Pemain Paling Sangar di Sea Games 2022

Melakukan pendaftaran secara online

Silakan persiapkan kartu identitas terlebih dahulu yakni KTP/Paspor dan juga kelengkapan lainnya.

Langkah-Langkah:

1. Akses website dengetik ereg.pajak.go.id

2. Pilih daftar akun

3. Masukkan email anda

4. Ketik kode captcha yang ditampilkan dilayar perangkat Anda (misal HP)

5. Tekan tombol daftar

Baca Juga: Para Tokoh Kebangkitan Nasional Budi Utomo 1908, Dokter dan Berobat Gratis

6. Cek kotak masuk email Anda (silakan masuk ke akun email Anda yang digunakan untuk mendaftar pada langkah nomor 3)

7. Di kotak masuk, Anda akan temukan email berisi link aktivasi

8. Klik link aktivasi tersebut lanjutkan dengan mengisi nama, password, nomor telepon, pertanyaan keamanan dan kode captcha

9. Klik 'daftar'

10. Cek lagi kotak masuk email Anda

11. Klik link untuk aktivasi akun

Baca Juga: Konyol! Pemain Liga Prancis Ligue 1 Dipecat karena Sering Kentut Sembarangan

12. Silakan masukkan/tuliskan Anda dan juga kode captcha yang ditampilkan (pastikan pengisian identitas dilakukan dengan lengkap dan benar)

13. Anda dapat memilih untuk laksanakan hak dan kewajiban (jika memilih belum maka non efektif)

14. Klik lanjut (memilih tarif sesuai peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 sebesar 0,5 persen atau tarif sesuai undang-undang pajak penghasilan pasal 17)

15. Tekan tombol lanjut pengisian

16. Data sudah selesai

17. Tekan tombol request/minta

18. Kode token dikirim ke email Anda

Baca Juga: Link Nonton Drakor My Liberation Notes Sub Indo Lengkap Dengan Sinopsisnya

19. Buka email Anda

20. Salin kode token

21. Tekan tombol kirim. Selesai

Demikian syarat dan cara daftar NPWP secara online dan bisa dilakukan dengan menggunakan HP. Baca artikel menarik lainnya di KeduToday.com.***

Editor: Andika Saputra

Sumber: DJP Online


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x