Apa itu BPIP? Mengenal Profil BPIP, Tugas, dan Anggotanya

- 1 Juni 2022, 12:49 WIB
/Instagram @banteng_fc.id

KEDUTODAY.COM - BPIP merupakan lembaga yang tak asing lagi ditelinga kita.

Pada era kepemimpinan Presiden Jokowi, BPIP dibentuk sebagai langkah penguatan pemahaman dan implementasi nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BPIP merupakan lembaga di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Baca Juga: Siapa yang Menang? Johnny Depp atau Amber Heard? Ini Kata Pakar Hukum

BPIP dibentuk pada tanggal 28 Februari 2018 lewat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Sebelum BPIP dibentuk, Presiden Joko Widodo telah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) lewat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017.


Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi maupun tugas dan fungsinya. Sehingga, dibentuklah BPIP.

Dengan revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan, diharapkan BPIP akan tetap existing walaupun pemerintahannya terus berganti.

Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Profil Eril, Putra Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare, Swiss

Halaman:

Editor: Dedi Risky


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah