Hukum Mengeluarkan Air Mani Secara Sengaja pada Saat Puasa, Simak Penjelasan Buya Yahya Menurut Hukum Fiqih

- 5 April 2022, 17:27 WIB
Fatwa Darul Ifta tentang Keluar Air Mani setetes apakah harus mandi wajib
Fatwa Darul Ifta tentang Keluar Air Mani setetes apakah harus mandi wajib /

KEDUTODAY.COM - Bagaimana hukum mengeluarkan air mani secara sengaja pada saat puasa? Simak penjelasan Buya Yahya menurut pandangan hukum fiqih mazhab syafi'i.

Salah satu tujuan dari menjalankan puasa di bulan Ramadhan adalah menahan diri dari segala dorongan hawa nafsu yang dapat membatalkan ibadah puasa kita.

Pada dasarnya ada 9 hal yang bisa membatalkan puasa seseorang, namun yang akan kita bahas lebih lanjut disini adalah perkara mengenai "Hukum Mengeluarkan Air Mani Secara Sengaja Pada Saat Puasa".

Seperti yang dituturkan oleh Buya Yahya pada kanal YouTube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan lengkapnya.

Jika kita mengacu pada mahzab Imam Syafi'i, pada dasarnya mengeluarkan air mani secara sengaja, atau dalam hal ini melakukan rangsangan atau masturbasi pada saat berpuasa itu hukumnya adalah dosa besar.

"Hukumnya seperti orang yang batal puasanya karena makan," ujar ulama yang bernama lengkap Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri tersebut.

 Baca Juga: Awas! Tak Terduga, 6 Hal Sepele Ini Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Kamu Lho!

Hal ini karena dalam pandangan fiqih pada mazhab Imam Syafi'i tidak mengenal kufarat, namun tetap wajib menjalankan qadla-nya.

"Jika seorang istri sengaja melakukan rangsangan dengan tangannya sehingga suami mengeluarkan air mani di siang hari di bulan Ramadhan, maka sang suami batal puasanya dan sang istri dosa menolongnya," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Nisa Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x