Hukum Mengqadha Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 19 April 2022, 17:00 WIB
Hukum Mengqadha Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Menurut Ustadz Adi Hidayat
Hukum Mengqadha Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Menurut Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar Youtube/ Shirathal Mustaqim



KEDUTODAY.COM - Simak hukum mengqadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui menurut ustadz Adi HIdayat.

Setiap umat muslim berkewajiban melaksanakan puasa Ramadan termasuk ibu hamil dan menyusui.

Namun demikian, menurut ustadz Adi Hidayat wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak melakukan ibadah puasa.

Hal ini dikarenakan wanita hamil dan menyusui memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda dengan orang biasa.

Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Simak Ulasan Lengkapnya Berikut Ini

Jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa, apakah hukumnya wajib untuk mengqadha puasa atau membayar fidyah?

Qadha berarti mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan hri lain di luar bulan ramadhan sesuai dengan jumlah hari.

Fidyah adalah mengganti puasa ramadhan dengan membayar fidyah yang dapat berupa makanan pokok atau juga mengganti dengan uang seharga bahan pokok.

Tentu saja untuk melaksanakan qadha puasa ada ketentuan tertentu yang wajib untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Hukum Puasa Tapi Belum Mandi Wajib, Simak Penjelasan dari Buya Yahya

Menurut Ustadz Adi Hidayat ada 2 hal yang perlu diketahui mengenai kondisi/keadaan dimana qadha puasa atau fidyah bagi ibu hamil dan menyusui diperbolehkan.

Pertama, ada kekhawatiran sang ibu jika dirinya menjadi lemah akibat berpuasa sebulan penuh.

Selanjutnya, ada kekhawatiran terhadap kesehatan bayinya. Dikhawatirkan jika berpuasa maka kebutuhan nutrisi untuk bayi tidak terpenuhi.

Wanita hamil dan menyusui harus memenuhi kebutuhan nutrisi bagi dirinya dan janin yang ada di dalam kandungannya.

Halaman:

Editor: Dedi Risky

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah