1. Beragama Islam
Zakat ini wajib bagi setiap kaum Muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
Hal tersebut berdasarkan hadits Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum Muslimin (HR. Bukhari).
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah dalam Bahasa Arab, Dilengkapi Latin dan Terjemahannya
2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya
3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat
Waktu membayar zakat fitrah yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, atau menjelang tanggal satu syawal.
Hal tersebut sesuai dengan hadits Ibn Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).
Baca Juga: Perhitungan Zakat Fitrah dengan Uang, Waktu Terbaik Serta Cara Menghitungnya
Lantas, apa yang perlu dikeluarkan sebagai zakat fitrah?