"Barangsiapa berpuasa di hari Rabu, Kamis dan Jumat, kemudian bersedekah dengan sebagian hartanya baik sedikit atau banyak, maka dosa perbuatannya diampuni hingga seperti baru dilahirkan oleh ibunya." (HR. Al-Thabrani, Al-Baihaqi, dan Al-Ashbahani).***