KEDUTODAY.COM - Kebijakan terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat netizen naik pitam.
Baru-baru ini, kominfo mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik dan luar negeri untuk mendaftarkan entitasnya sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Jika tidak dilakukan, pemblokiran terhadap platform-platform digital yang tidak terdaftar akan segera dilakukan.
Baca Juga: Sulit Turunkan Kadar Kolesterol? Campurkan 11 Bahan ini Pada Makanan Anda dan Rasakan Khasiatnya
Pasalnya, kebutuhan primer dan segala aktivitas masyarakat berada dalam platform tersebut.
Sedikit banyak masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari platform Instagram.
Hak bersosial media menjadi terganggu jika benar kominfo akan menutup sejumlah platform seperti Twitter.
Dilansir KeduToday.com dari unggahan Twitter @kemkominfo pada 19 Juli 2022, warganet di Twitter menanggapi unggahan tersebut.