Klik Link kjp.jakarta.go.id, Cek Status Penerimaan 2022, Pastikan Nama Anda Masuk dalam Daftar!

- 16 Juli 2022, 07:55 WIB
Klik Link kjp.jakarta.go.id, Cek Status Penerimaan 2022, Pastikan Nama Anda Masuk dalam Daftar!
Klik Link kjp.jakarta.go.id, Cek Status Penerimaan 2022, Pastikan Nama Anda Masuk dalam Daftar! /Tangkapan layar Instagram/@jsclab//

KEDUTODAY.COM - Simak di sini cara cek status penerimaan 2022 di link kjp.jakarta.go.id berikut.

Link kjp.jakarta.go.id dapat Anda gunakan untuk cek status penerimaan 2022 KJP Plus tahap 1 dan tahap 2.

Jika Anda merupakan salah satu penerima KJP, informasi mengenai cek status penerimaan 2022 di link kjp.jakarta.go.id akan berguna.

Sebelumnya, ketahui bahwa Kartu Jakarta Pintar atau KJP adalah kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo.

 

Baca Juga: Begini Langkah Cek KJP Online 2022, Cukup Siapkan KTP dan Klik Link Berikut Ini!

Di era kepemimpinan Anies Baswedan saat ini, KJP dioptimalkan menjadi KJP Plus. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP.

Jika Anda yang menjadi penerima KJP Plus Tahap 1, dana dikabarkan sudah dapat dicairkan mulai 8 Juli hingga 15 Juli 2022 mendatang.

Pencairan KJP akan dilakukan secara bertahap pada jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dilansir oleh KeduToday.com dari Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, sebanyak 849.170 orang menjadi penerima KJP Plus Tahap 1.

Sebelum melakukan pencairan dana, penerima KJP Plus Tahap 1 wajib menunggu pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima KJP Plus Tahap 1 Juli 2022, Bisa Cair Hari Ini

Akun Instagram resmi @disdikdki menuliskan pada unggahan Sabtu, 9 Juli 2022,

"Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM," tulis Instagram @disdikdki.

Tak hanya itu, kabar baik ini juga turut diumumkan oleh akun Instagram resmi UPT.p4op. 

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juli dilaksanakan mulai tanggal 8 Juli 2022," tulis Instagram @upt.p4op.

Baca Juga: 9 Tips Menurunkan Kolesterol Tinggi Secara Cepat dan Alami, dr. Saddam Ismail: Hindari Stres

Berikut jadwal pencairan KJP Plus 2022 Tahap 1 

1. Pencairan 8 Juli 2022

Total dana yang didapat adalah Rp250.000 per siswa untuk kategori SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 409.959 siswa.

Sedangkan untuk SMA/MI dengan penerima sebanyak 70.763 siswa dengan total dana yang didapat Rp420.000 per siswa

2. Pencairan 15 Juli 2022

Total dana yang didapat adalah Rp300.000 per siswa untuk kategori SMP/Mts dengan jumlah penerima sebanyak 226.669 siswa. 

Total dana yang didapat Rp450.000 per siswa untuk kategori SMK dengan jumlah penerima sebanyak 139.263 siswa.

Sementara itu, untuk kategori PKBM dengan penerima sebanyak 2.516 siswa mendapatkan total dana yang didapat Rp300.000 per siswa

Sebelum pencairan KJP Plus 2022 Tahap 1, penerima diimbau untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Baca Juga: Walaupun Enak, Kurangi Makanan Ini dari Sekarang! Tubuh Sehat Bebas Kolesterol Tinggi

Berikut cara cek penerima KJP Plus 2022 Tahap 1:

1. Kunjungi link alternatif https://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Klik 'Periksa Status Penerimaan KJP'

3. Ketikkan NIK calon penerima

4. Pilih tahun 2022

5. Klik 'Cek'

Lalu tunggu hingga pemberitahuan terdaftar sebagai penerima KJP atau tidak.

Baca Juga: Apa Itu Kepribadian Ganda? Simak Faktanya Lengkap dengan Pengertian, Penyebab dan Cara Mengatasi

Berikut besaran dana yang akan diterima penerima manfaat KJP Plus 2022 Tahap 1:

- Siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp300.000 per bulan

- SMA/SMALB/MA Rp420.000 per bulan

- SMK Rp450.000 per bulan

- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1,8 juta per semester.

Selain itu, ada tambahan biaya untuk SPP yakni:

- SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan

- SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp170 ribu per bulan

- SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp290 ribu per bulan

- SMK Swasta Rp240 ribu per bulan.

Baca Juga: Berjuang Lawan Diabetes, Inilah Profil Rini S Bon Bon yang Akhirnya Meninggal Dunia

Pantau informasi terkini seputar KJP melalui Instagram @disdikdki, @upt_p4op, dan @jakone.mobile.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan KJP Plus 2022 Tahap 1 yang telah dimulai sejak 8 Juli 2022.***

Editor: Nisa Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah