Siapkan Berkas yang Diperlukan! KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Dibuka: Catat Mekanisme dan Besaran Dananya

- 22 Agustus 2022, 17:46 WIB
Siapkan Berkas yang Diperlukan! KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Dibuka: Catat Mekanisme dan Besaran Dananya
Siapkan Berkas yang Diperlukan! KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Dibuka: Catat Mekanisme dan Besaran Dananya /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

KEDUTODAY.COM – Sudahkah Anda menyiapkan berkas yang diperlukan untuk daftar KJP Plus tahap II Tahun 2022? Intip mekanisme dan besaran dananya.

KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dibuka pada hari Senin, 22 Agustus 2022, siapkan berkas yang diperlukan untuk mendaftar dan catat mekanisme serta besaran dananya agar tidak lupa.

KJP Plus Tahap II Tahun 2022 merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta akan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Apa itu KJMU? Begini Cara Daftar dan Persyaratan KJMU Tahap II Tahun 2022 yang Dibuka 22 Agustus 2022

Simak penjelasan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar, mekanisme, dan besaran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022.

Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebesar 849.170 peserta didik.

KJP Plus juga membantu terwujudnya akses dan kualitas pendidikan yang adil dan merata.

Program ini diperuntukkan khusus bagi warga DKI Jakarta.

Besaran dana yang diperoleh berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh peserta didik.

Baca Juga: 15 Hal Ini Ternyata Jadi Cara Pria dengan Love Language Physical Touch Menunjukkan Rasa Sayangnya ke Kamu

Halaman:

Editor: Dedi Risky


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah