Apakah Vaksin Covid-19 Membuat Batal Puasa? Begini Fatwa MUI

3 April 2022, 14:08 WIB
Apakah Vaksin Covid-19 Membuat Batal Puasa? Begini Fatwa MUI /Pixabay/Matthias Koll

KEDUTODAY.COM - Simak penjelasan tentang vaksin Covid-19 saat berpuasa sesuai dengan fatwa MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui rilis resminya, menetapkan fatwa tentang hukum vaksin atau melakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman.

Beberapa dari kita mungkin bingung seputar berita vaksin booster yang menjadi syarat mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Tes Swab Saat Puasa, Apakah Boleh? Begini Fatwa MUI

Apakah melakukan vaksinasi di bulan Ramadan akan membatalkan puasa?

Fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 yang menjelaskan tentang vaksinasi Covid-19 sudah ditandatangani sejak 16 Maret 2021 lalu.

Hal ini menjawab pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksin bagi orang yang berpuasa.

MUI menimbang percepatan program pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity).

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bahwa dengan target waktu satu tahun, program vaksinasi tersebut akan terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadan.

Oleh karena itu, MUI membuat fatwa tentang tentang hukum vaksin atau melakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Fatwa tersebut meliputi ketentuan umum, ketentuan hukum, rekomendasi, dan ketentuan penutup.

Dalam ketentuan hukum disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Ramadhan 2022 Sederhana dan Praktis untuk Anak Kos

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Kesimpulan dari Ketentuan Umum

Yang dimaksud dengan 'vaksinasi' adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Iinjeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ini 5 Syarat Wajib Puasa Ramadhan Beserta Syarat Sahnya

Rekomendasi dari MUI

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada tanggal 16 Maret 2021 adalah perhatian di samping beberapa pertimbangan dari ulama-ulama terdahulu, juga dari Kaidah Fikih.

Baca Juga: Ramadhan 2022: 3 Olahan Pisang Khas Makassar yang Cocok untuk Menu Berbuka Puasa, Mudah, dan Praktis

Salah satu Kaidah Fikih yang dipertimbangkan adalah “Bahaya harus dihilangkan, bahaya tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan, dan bahaya dicegah dengan sedapat mungkin.”

Pendapat al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96) yang menjelaskan bahwa berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah adalah wajib.

Pendapat ulama-ulama bahwa sesuatu yang sampai pada perut itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman.

Pendapat ulama-ulama mutaqaddimin bahwa yang dimaksud al huqnah (suntikan) yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dimasukkan lewat dubur seseorang.

Fatwa tentang vaksinasi Covid-19 ini mulai berlaku pada 16 Maret 2021, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Demikian yang dikutip dari rilis resmi Majelis Ulama Indonesia.***

Editor: Dedi Risky

Tags

Terkini

Terpopuler