Tes Swab Saat Puasa, Apakah Boleh? Begini Fatwa MUI

- 2 April 2022, 21:35 WIB
Tes Swab Saat Puasa, Apakah Boleh? Begini Fatwa MUI
Tes Swab Saat Puasa, Apakah Boleh? Begini Fatwa MUI /Pexels @Gustavo Ring

KEDUTODAY.COM - Simak penjelasan tes swab antigen atau PCR saat berpuasa, apakah sesuai dengan fatwa MUI.

Bulan Puasa telah tiba, tanggal 1 Ramadan 1443 H ditetapkan pada Minggu, 3 April 2022. Untuk kali ketiga, puasa Ramadan tahun ini masih berjalan di tengah situasi pandemi.

Banyak kegiatan masyarakat yang membutuhkan verifikasi negatif dari virus Covid-19 sebagai syarat untuk bertugas, bepergian, dan lain-lain.

Kebingungan sering terjadi, apakah dengan mendeteksi virus melalui tes swab baik PCR maupun Antigen akan membatalkan puasa?

Baca Juga: Tips Ampuh Atasi Uji Nyali Saat Bukber dan Reunian, Percaya Diri Kuncinya

Pendapat ulama-ulama bahwa sesuatu yang sampai pada perut (aljauf) itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman.

Pendapat Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (3/165) bahwa jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman), maka itu membatalkan puasa.

Itu adalah beberapa pertimbangan yang menjadikan MUI mengkaji ulang berkaitan tes swab di bulan puasa.

Baca Juga: Menu Sahur Ramadhan 2022 Simpel dan Praktis untuk Anak, Yuk Coba!

Halaman:

Editor: Dedi Risky


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah