Kemenag: Menteri Agama Gus Yaqut Tidak Bandingkan Suara Azan Dengan Suara Anjing

- 25 Februari 2022, 08:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Instagram/@gusyaqut/

Baca Juga: Penyebab Rusia dan Ukraina Perang? Begini Kronologi, Peristiwa Sejarah dan Hubungan Kedua Negara

Menurutnya, Menteri Agama mencontohkan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

"Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," tuturnya.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan, Lesti Kejora dan Rizky Billar Segera Luncurkan Leslar Metaverse dan Leslar Coin, Latah?

Dalam surat edaran ini, kata dia, juga tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Surat edaran menteri agama diterbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Baca Juga: Kronologi dan Rentetan Peristiwa Penting Sejarah Politik Ukraina Sejak Lepas dari Uni Soviet Hingga Sekarang

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," katanya. ***

Halaman:

Editor: Ruri Hidayat

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah