Siap-Siap Para Trader, Aset Crypto Resmi Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei Besok, Intip Detailnya di Sini

- 7 April 2022, 17:02 WIB
Siap-siap para trader, aset crypto resmi dikenakan pajak mulai 1 Mei besok, intip detailnya di sini.
Siap-siap para trader, aset crypto resmi dikenakan pajak mulai 1 Mei besok, intip detailnya di sini. /Getty Images/Marc Bruxelle

KEDUTODAY.COM - Terhitung mulai 1 Mei 2022 besok, aset crypto resmi dikenakan pajak.

Kementrian Keuangan dan Ditjen Pajak mengumumkan akan mulai memungut pajak terhadap transaksi mata uang kripto.

Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @ditjenpajakri dan @kemenkeuri pagi tadi, Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: KlaProject Bekerja Sama dengan Pinot Luncurkan NFT Untuk Danai Kegiatan Amal Di Bulan Suci Ramadhan 2022

Aturan mengenai pengenaan pajak terhadap aset mata uang kripto tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022.

Pada PMK ini menyatakan bahwa aset kripto merupakan komoditi PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tersebut secara jelas mengatur secara jelas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

PMK tersebut mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan nilai (PPn) bagi penjual, penerima hasil maupun penambang aset crypto.

PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset crypto.

Baca Juga: Bitcoin dan Shiba Inu Kini Bisa Digunakan di Ribuan Mesin Penjual Otomatis di Amerika Utara Melalui PayRange

Halaman:

Editor: Dedi Risky

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x