KEDUTODAY.COM - Terhitung mulai 1 Mei 2022 besok, aset crypto resmi dikenakan pajak.
Kementrian Keuangan dan Ditjen Pajak mengumumkan akan mulai memungut pajak terhadap transaksi mata uang kripto.
Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @ditjenpajakri dan @kemenkeuri pagi tadi, Kamis, 7 April 2022.
Aturan mengenai pengenaan pajak terhadap aset mata uang kripto tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022.
Pada PMK ini menyatakan bahwa aset kripto merupakan komoditi PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tersebut secara jelas mengatur secara jelas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
PMK tersebut mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan nilai (PPn) bagi penjual, penerima hasil maupun penambang aset crypto.
PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset crypto.
Editor: Dedi Risky
Sumber: Instagram @ditjenpajakri