Siap-Siap Para Trader, Aset Crypto Resmi Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei Besok, Intip Detailnya di Sini

- 7 April 2022, 17:02 WIB
Siap-siap para trader, aset crypto resmi dikenakan pajak mulai 1 Mei besok, intip detailnya di sini.
Siap-siap para trader, aset crypto resmi dikenakan pajak mulai 1 Mei besok, intip detailnya di sini. /Getty Images/Marc Bruxelle

Pajak terhadap aset kripto ini secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal, 1 Mei 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Dedi Risky

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah